
PASURUAN, BacainD.com– Setelah dilkaukan olah tkp dan pemeriksaan pelaku. Polisi beberkan kronoligis penganiayaan yang menyebabkan Bocah 7 Tahun meninggal dunia di teras rumah pada Sabtu (09/08/2025).
“Pelaku bernama M Afandi (22), ia masih tetangga korban. Pelaku diserahkan ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Iptu Joko Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan.
Joko menjelaskan, saat itu korban tengah bermain di depan teras rumahnya. Lalu, didatangi oleh Afandi (Terlapor Red) dengan sebuah pecuk yang terbuat dari besi bergagang kayu.
“Terlapor langsung memukulkan pecuk tersebut ke Kepala korban. Sehingga, korban tersungkur dan mengeluarkan darah di lantai teras rumahnya,” jelasnya.
Setelah mengetahui hal itu, terlapor diamankan oleh pamanny sendiri. Setelah itu, korban langsung dibawa ke RSUD Bangil menggunakan Ambulance Desa.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Bangil oleh keluarga korban dan perangkat Desa setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di RSUD Bangil,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari warga, Jajaran Polsek Wonorejo serta Polres Pasuruan mendatangi TKP dan langsung melakukan pemasangan garis Polisi.
“Sampai saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan, untuk mengungkap motif kejadian tersebut,” ujar Joko.
Diberitakan sebelumnya, Bocah berusia 7 tahun diduga dianiaya tetangganya sendiri hingga merenggut nyawa. Ironisnya, bocah tersebut di pukul dengan pecuk saat bermian di teras rumahnya di Dusun Areng-Areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Sabu (09/08/2025) siang.
Diketahui korban bernama M Haidar Mustofa berusia 7 Tahun yang masih duduk di bangku Kelas 1 Sekolah Dasar (SD) setempat. Sedangkan pelaku bernama M Afandi (22) yang rumahnya didepan rumah korban berjarak 10 meter. (BM)