JAKARTA, BacainD.com – Sikap arogan terhadap insan pers kembali memicu reaksi keras dari organisasi wartawan. Kali ini, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mengecam tindakan dugaan penghinaan, pengusiran, serta perlakuan tidak pantas yang dialami wartawan saat menjalankan tugas dilapangan, sekaligus memperingatkan bahwa aksi penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers.

Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, setelah Kabid Humas DPP AWPI, D.M. Pertiwi, menyampaikan video dan melakukan wawancara melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut.

Menurut Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap pihak termasuk pejabat pemerintahan, wajib menghormati wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

AWPI menyoroti dugaan tindakan mengusir dan menghina wartawan sebagai persoalan serius. Organisasi tersebut menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, bukan melalui tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“AWPI mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dan memiliki perlindungan hukum. Jika ada persoalan terhadap pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers dan hukum yang berlaku, bukan dengan penghinaan atau pengusiran,” kata Hengki.

AWPI juga menyatakan akan menindaklanjuti dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme hukum apabila berdasarkan bukti dan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AWPI merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain itu, AWPI meminta kepala daerah dan pimpinan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pejabat yang diduga melakukan tindakan penghinaan atau pengusiran terhadap wartawan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, AWPI meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Hengki menegaskan bahwa, jabatan publik bukanlah ruang untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat maupun pers.

“Kantor dinas adalah fasilitas pelayanan publik, bukan ruang pribadi pejabat. Pejabat bekerja untuk rakyat, sementara penyelenggaraan pemerintahan dibiayai oleh anggaran publik yang bersumber antara lain dari pajak masyarakat. Karena itu, sikap terhadap masyarakat dan wartawan harus mencerminkan etika pelayanan publik,” tegasnya.

Hengki mengingatkan, kritik dan pertanyaan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan masyarakat berhak memperoleh informasi. Karena itu, AWPI meminta seluruh pejabat publik mengedepankan keterbukaan, etika, profesionalitas, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum apabila bukti menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik.

“Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum. Jangan gunakan jabatan untuk mengusir atau merendahkan wartawan,” tutupnya. (Suryo ST)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.