PASURUAN, BacainD.com – Diduga tak mengantongi sebuah izin operasional, Sebuah Perusahaan pengelolaan briket Milik PT Dozen Bagus Indonesia yang berada di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (24/11/2025) kemarin.
Penyegelan pabrik tersebut, dilatar belakangi sebuah izin Operasional. Bahkan, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Namun, pihak Perusahaan enggan menggubris peringatan dari Satpol PP.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Suyono mewakili Kasat Pol PP, jika penyegelan itu dilakukan akibat perusahaan belum memiliki izin. Sehingga Perusahaan melanggar Perda.
“Penyegelan ini buntut dari izin operasional yang tidak dimiliki oleh Perusahaan. Sehingga, pabrik ini melanggar perda nomor 31 tahun 2024 tentang tata tertib bangunan. Tidak ada izinnya sama sekali jadi kami harus mengambil tindakan sesuai SOP,” ucap Suyono, Selasa (25/11/2025).
Suyono menjelaskan, sebelum pihaknya memberikan tindakan tegas dengan penyegelan. Pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, tapi tidak di indakkan. Sehingga, pihaknya harus bertindak tegas.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Namun, pihak Perusahaan enggan menggubris peringatan dari kami, pada Senin kemarin kami segel pabrik itu,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyampaikan, jika pabrik tersebut ingin beroperasi kembali, agar seluruh documen perizinannya untuk dilengkapi dan segel akan dibuka.
“Jika izinnya sudah selesai semua, segel tersebut akan dibuka kembali,” katanya.
Penyegelan ini dilakukan dengan memasang garis polisi di area pabrik untuk memastikan tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung. Langkah ini juga diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Tindakan tegas dari Satpol PP ini mendapatkan dukungan dari Ketua Lembaga Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni. Ia mengharapkan agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
“Kami mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menyegel perusahaan belum ada ijin, ini bisa jadi contoh pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku,” dukungnya.
Sementara itu, Devi selaku pihak management dari PT Dozen Bagus Indonesia, mengakui bahwa mereka memang belum mengantongi izin operasional. “Kami mengakui bahwa izin operasional belum selesai. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan dan berharap bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (BM)






