
PASURUAN, BacainD.com – Peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota terus dilakukan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial M (34), warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan sita barang bukti sabu siap edar.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Senin (21/07/2025) malam,” ucap Iptu Arief Wardoyo Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota.
Arief menjelaskan, bermula dari informasi yang diterima, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitaran tkp, polisi mencurigai ke salah satu orang dan dilakukan penggrebekan.
“Saat kami grebek dan dilakukan penggledahan di rumah palaku, polisi menemukan empat klip sabu siap edar dengan berat 0,77 gram, disamping pelaku duduk,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok tempat nyimpan sabu, satu bong, satu pak klip, satu timbangan elektrik, satu gunting dan satu unit handphone.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (BM)