PASURUAN, BacainD.com – Berdasarkan dari penangkapan sebelumnya di Desa Wonosunyo, Pasuruan hingga ke Pulau Bali. Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali meringkus dua kurir sabu di wilayah Pasuruan.

Kedua pelaku yakni berinisial Y (45) dan H-A-S (30) keduanya merupakan warga Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

“Dua kurir ini kami amankan di sebuah rumah Kos di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Pasuruan pada Sabtu (09/08/2025),” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardiyanto, Jumat (15/08/2025).

Yoyok menjelaskan, saat dilakukan penggledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah berisikan sabu siap edar dan ganja, “Kami menemukan 6 poket sabu siap edar dan 2 pokey ganja di rumah kos tersebut,” jelasnya.

Dihadapan polisi, dua kurir ini mengaku bahwa sabu yang ia simpan, dan akan diedarkan kembali. Merupakan pemberian dari, dua orang yang saat ini sudah ditangkap oleh Polisi.

Yoyok mengungkapkan, bahwa Y dan H-A-S ini sebelumnya diperintah oleh Tersangka berinisial D-K (Tertangkap Red) melalui Tersangka H (Tertangkap Red) untuk mengambil sebuah sabu di sekitaran Prigen.

“Jadi mereka berdua itu, diperintah secara Video Call Whatsapp untuk mengambil sabu di sekitaran Patung Kuda Desa Leduk, Kecamatan Prigen, Pasuruan seberat 336,574 gram dan ekstasi 724 butir,” ungkapnya.

Setelah mengambil sabu dan esktasi dengan sistem ranjau, kedua pelaku ini mendapatkan imbalan berupa sabu dari tersangka H.

“Setelah mengambil sabu dan diseratkan ke tersangka H. Mereka (tersangka) mendapatkan imbalan sabu seberat 10 gram dari H,” bebernya.

Meski kedua kurir ini memiliki pembeli sendiri. Mereka juga menunggu perintah dari tersangka H. Untuk meranjau sabu, jika ada pembeli ke tersangka H, sebelum ditangkap polisi.

“Jadi kalau tersangka H ada pembeli, dua pelaku ini meranjau sabu sesuai perintah H dan uang pembelian langsung di Transfer ke H,” ujarnya.

“Untuk ganja ini, dari pengakuan pelaku membeli dari media sosial dan akan dinikmati sendiri,” imbuhnya.

Bahwa kedua kurir yang diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan masih satu jaringan dengan tersangka sebelumnya yang sudah diamankan.

Barang bukti yang disita dari keduanya, sebagai berikut, enam poket sabu siap edar seberat 11,259 gram Sabu dan 20,939 gram Ganja.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *