MALANG, BacainD.com – Sebanyak 65 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang menerima remisi khusus pada hari Natal, Rabu (25/12/2024).
Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan upaya mereka untuk memperbaiki diri selama masa hukuman.
Penyerahan remisi itu, berlangsung khidmat di Gereja Pembaharuan Lapas Malang, yang dihadiri oleh Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang beragama Nasrani.
Dalam kesempatan ini, remisi diberikan dalam tiga kategori: 7 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 45 orang mendapatkan remisi 1 bulan penuh, dan 13 orang lainnya menerima remisi 15 hari.
Remisi sebagai Bentuk Penghargaan dan Motivasi
Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, remisi adalah bentuk penghargaan atas upaya warga binaan dalam memperbaiki perilaku dan menjalani pembinaan dengan baik.
“Remisi ini diharapkan menjadi semangat baru bagi warga binaan, terutama yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ungkapnya dalam acara penyerahan remisi.
Menurut Kalapas, remisi tidak hanya sekadar hadiah, tetapi juga sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menjadikan momen Natal sebagai titik balik untuk memperbaiki kualitas hidup pribadi.
Selain itu, Kalapas juga mengimbau agar remisi dimaknai sebagai sebuah langkah positif dalam pembentukan karakter.
Ia berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk lebih memperbaiki diri dan memiliki tujuan yang lebih baik di masa depan, terutama dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana. (Tns)