PASURUAN, BacainD.com – Jutaan Rokok dan Miras ilegal hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026, di musnakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis (24/9/2026).
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 batang atau seberat 8,7 ton, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter atau seberat 3 ton. Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai berat 11,7 ton.
Estimasi nilai total barang haram tersebut mencapai Rp 9.398.753.310, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.664.793.300.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang diwakili Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan bahwa, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta langkah nyata untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang cukai.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai illegal,” ucap Gus Shobih.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan, bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan komitmen berkelanjutan, dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” kata Wijang.
Acara pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan metode yang ramah lingkungan. (BM)






