KARAWANG, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Bundaran Gorowong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) tersebut, polisi menangkap DAA (21), seorang warga asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga warung, bersama tiga orang pembeli yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung kelontong tersebut,” ungkap Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, dalam keterangannya pada Minggu (15/6/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupam, 13 butir pil tramadol, 90 butir pil kuning bertuliskan ‘MF’, 1 pak plastik kosong, Uang tunai sebesar Rp37.000, sebuah unit ponsel

Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas jual-beli obat-obatan terlarang yang berlangsung di warung.

Menurut keterangan DAA, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial IK, yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Ipda Solikhin. (Erw)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *