BEKASI, BacainD.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, yang akrab disapa Adi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Desa Tambun, Kabupaten Bekasi, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pekerja dan perusahaan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Adi menekankan pentingnya pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Ia juga mengimbau agar pekerja yang belum terdaftar segera melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.

“Tadi saya sosialisasikan Perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena itu hak mereka,” ujar Adi kepada media, Senin (27/1/2025).

Perusahaan Terancam Sanksi

Adi menjelaskan, sesuai dengan Perda tersebut, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi bertahap.

Sanksi pertama berupa teguran, kedua Surat Peringatan (SP), dan ketiga bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

“Saya harap perusahaan semakin taat pada kewajibannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Jika ada yang belum terdaftar, laporkan segera ke Dinas Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Adi juga mencatat bahwa implementasi jaminan sosial di tingkat perusahaan masih sangat rendah.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 3 juta pekerja di Jawa Barat, hanya 500 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari 1.400 perempuan dan 1.600 pria. Angka ini masih jauh dari harapan.

Pengangguran di Kabupaten Bekasi

Selain soal perlindungan sosial, Adi juga mengkritisi rendahnya penyerapan tenaga kerja di kawasan industri seperti Kabupaten Bekasi.

Meskipun Bekasi dikenal sebagai daerah dengan banyak pabrik, angka pengangguran di daerah ini tercatat sebagai penyumbang tertinggi kedua di Jawa Barat, setelah Karawang.

“Bekasi adalah daerah industri, namun kenyataannya, kita justru menjadi penyumbang pengangguran tertinggi kedua di Jawa Barat. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Adi menekankan perlunya kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Perusahaan harus memprioritaskan pekerja dari Bekasi. Jika mereka belum memenuhi kriteria, mari kita bersama-sama cari solusi agar bisa mencapai standar yang diinginkan,” katanya.

Harapan untuk Perusahaan Lebih Bertanggung Jawab

Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Adi berharap Perda ini dapat mempercepat perubahan dalam hal perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Ia menyatakan bahwa kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, baik di kalangan perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya dan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah pengangguran di sektor industri. (Alf/Rilis)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *