PURWAKARTA, BacainD.com – Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polres Purwakarta di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku berinisial AR (30) dan D (37), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Campaka.

Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purwakarta setelah menerima informasi dari masyarakat.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka D. Dari situ kami lanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Dari tangan AR, polisi menyita 48 paket sabu siap edar seberat bruto 23,9 gram.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dan microtube.

Selain itu, petugas juga mengamankan 295 microtube kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua pack plastik bening, satu gulung lakban merah bertuliskan “Fragile”, satu gulung double tape hijau, gunting pink, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, uang tunai Rp150.000, dan satu unit motor Yamaha Fino tanpa pelat nomor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba yang diduga memasok barang haram kepada kedua pelaku.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Purwakarta.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor. Kolaborasi ini sangat penting demi mewujudkan Purwakarta yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Yudi menutup pernyataannya. (frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *