JAKARTA, BacainD.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik pada Senin (19/1/2026).

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Nauli kepada wartawan di Jakarta.

Dua tersangka tersebut adalah AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 LPEI periode 2011–2016.

Penahanan dilakukan menyusul penetapan tersangka yang telah dilakukan pada Rabu (14/1/2026), setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

AMA dan KRZ ditahan hingga 7 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang, yakni LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ.

Nauli menjelaskan, tersangka LR dan HL selaku pengurus sekaligus beneficial owner PT TI dan PT PAS berperan mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan menggunakan data tidak valid serta melakukan mark-up terhadap jaminan pembiayaan melalui selisih harga jual produk atau jasa dengan harga pokok.

Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ diduga menyusun kajian pembiayaan tanpa didukung data yang valid, tidak melakukan verifikasi agunan secara layak, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.

Adapun tersangka DW diduga memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum, sehingga pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS tetap dicairkan dengan nilai sekitar Rp919 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti.

Selain itu, dilakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset berupa kebun sawit di Kabupaten Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi.

Penyidik juga menyita empat unit mobil mewah serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset yang telah diamankan mencapai Rp566 miliar.

Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: