PASURUAN, BacainD.com – Siapa sangka seorang petani berinisial M-S-A berusia 51 tahun warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan bisa menjadi kurir sabu demi mendapatkan keuntungan yang pasti. Dari pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,75 gram

Iptu Yoyok Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menerangkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi maayarakat. Setelah dilakukan penyidikan, petugas mencurigai ke pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggledahan, polisi menemukan 9 klip sabu siap edar yang disimpan di dompet warna hitam didalam kamar pelaku,” ucap Yoyok, Sabtu (12/7/2025).

Dihadapan polisi, kata Yoyok, M-S-A mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang temannya yang kini masih di lakukan pengejaran oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Pelaku mendapatkan barang haram ini dari temannya berinisial R-M yang merupakan pemain lama. Pelaku juga mengaku, hasil menjadi kurir ia mendapatkan keuntungan sebesar 200 ribu,” ujarnya.

Kini pelaku dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. M-S-A dijerar dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *