
PASURUAN, BacainD.com โ Kuasa hukum ahli waris dalam kasus sengketa tanah di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangil.
Gugatan ini ditujukan kepada PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), sejumlah pejabat Polres Pasuruan Kota, serta seorang warga yang diduga menjadi pelapor dalam perkara pidana terpisah.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN Bil. Tergugat dalam perkara ini antara lain PT PIER, Kapolres Pasuruan Kota, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, serta 19 penyidik Satuan Reserse Kriminal yang menangani laporan sebelumnya.
Yusten Yumbormiase, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perwadi yang mewakili pihak ahli waris, mengatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah untuk mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah yang diklaim belum mendapatkan ganti rugi dari pihak terkait.
“Kami melaporkan gugatan ini dalam rangka untuk mencari keadilan. Warga Curahdukuh menuntut hak nya hingga saat ini belum diberikan ganti rugi oleh pihak terkait,” ujar Yusten saat ditemui pada Kamis (16/5/2025).
Menurutnya, selain PT PIER dan pejabat kepolisian, pihaknya juga menggugat seorang warga bernama Dodik, yang sebelumnya melaporkan tiga warga Curahdukuh hingga berujung penahanan oleh pihak Polres Pasuruan Kota atas dugaan pemerasan di kawasan industri PT PIER.
Pendamping ahli waris, Anisa, menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil atas saran langsung dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
“Ini sesuai permintaan Kasat Reskrim kami di minta melakukan atau menyelesaikan lewat jalur hukum maka kami tempuh jalur hukum,” pungkas Anisa.
Sengketa tanah di Curahdukuh telah berlangsung cukup lama. Warga mengklaim bahwa tanah yang kini menjadi bagian dari kawasan industri PT PIER adalah milik ahli waris yang belum memperoleh kompensasi atau penyelesaian administratif yang sah.
Di sisi lain, kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dodik terhadap tiga warga Curahdukuh masih dalam proses hukum terpisah di Polres Pasuruan Kota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PIER maupun Polres Pasuruan Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. (BM)