
PASURUAN, BacainD.com – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian tas berisi uang tunai sebesar Rp 7.128.000. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Toko Mulya Jaya, Pasar Ngopak, Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK REJOSO/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, korban dalam kasus ini adalah Sumaiya (53), seorang ibu rumah tangga asal Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku, MS yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Timur, datang ke toko korban dan memesan mi instan goreng sedap. Saat korban sedang mengambilkan pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan Sumaiya dan mengambil tas selempang berwarna biru merek Sighmon milik korban yang berada di bawah meja dagangan. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku segera melarikan diri.
Sumaiya yang menyadari tasnya hilang kemudian bertanya kepada saksi bernama Bag, yang memberitahunya bahwa pelaku lari ke arah barat. Beruntung, pada pukul 07.05 WIB, saat anggota Polsek Rejoso sedang melaksanakan patroli di area Pasar Ngopak, mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian di Toko Mulya Jaya.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan MS yang bersembunyi di area makam Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Saat ditangkap, barang bukti berupa tas selempang berisi uang tunai tersebut masih dibawa oleh pelaku.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi membenarkan kejadian ini. “Pelaku dan barang bukti berupa tas berisi uang tunai sudah diamankan di Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Junaedi.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan seperti mengamankan pelaku dan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara, menerbitkan laporan polisi, serta memeriksa pelapor, saksi, dan pelaku. (BM)