
BEKASI, BacainD.com – Polisi menangkap lima orang debt collector atau mata elang yang diduga mengintimidasi dan merebut paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi.
Kelima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Lima orang pelaku sudah kita tangkap. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (9/5/2025).
Peristiwa perampasan mobil itu terjadi pada Kamis (20/4/2025).
Korban saat itu sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan ketika tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, ARP diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan.
Setelah itu, mobil Mitsubishi Pajero berwara hitam itu, dibawah kabur oleh mata elang tersebut.
“Mobil yang dirampas Pajero Hitam,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan milik om korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Binsar mengatakan mobil tersebut dipinjamkan pelapor kepada korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan legalitas tindakan para pelaku.
“Kita masih melakukan pendalaman, para pelaku masih diperiksa,” ujarnya. (Alf)