JAKARTA, BacainD.com – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang pria berinisial N di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.04 WIB, di Jalan Aria Putra Raya No. 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Awalnya, korban berada di kantor sekitar pukul 16.30 WIB. Tiba-tiba seorang perempuan tak dikenal merangkul dan mengajak korban berbicara, lalu mereka masuk ke ruang kerja,” ujar Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Dalam ruangan itu, perempuan tersebut mengintimidasi korban dan mengancam akan mempublikasikan perilaku pribadinya.

Ia kemudian meminta uang sebesar Rp130 juta agar informasi tersebut tidak tersebar. Karena takut, korban akhirnya mentransfer uang Rp15 juta.

Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi.

Tim Opsnal Subdit Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta menyelidiki identitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial FFT (31) pada Rabu (3/7/2025) pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan itu berkembang ke tujuh tersangka lainnya, yakni KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31) di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, sekitar pukul 19.40 WIB di hari yang sama.

Menurut penyelidikan, komplotan ini memiliki modus menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari calon korban.

Ketika melihat pasangan keluar dari hotel, mereka mengikuti hingga ke kantor atau rumah korban.

Di lokasi, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan perbuatan asusila, lalu memeras dengan iming-iming tidak akan mempublikasikan informasi tersebut.

“Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tambah Ade Ary. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *