
BEKASI, BacainD.com โ Seorang wanita berinisial EM menjadi korban pemerasan oleh pria tak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi.
Pelaku menuntut uang sebesar Rp10 juta dan mengancam akan menyebarkan rekaman video call bernuansa seksual alias Video Call Sex (VCS) jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kejadian ini bermula dari perkenalan EM dengan pelaku melalui aplikasi TikTok.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian di Bandar Lampung. Setelah perkenalan, komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp,” ujar Ade Ary, Selasa (29/4/2025).
Pelaku yang menggunakan inisial T, menjalin komunikasi intens hingga korban melakukan video call dua kali.
Namun, hubungan itu berubah menjadi ancaman saat pelaku merekam aktivitas pribadi mereka dan mulai menekan korban untuk mengirim uang.
โ(Pelaku) meminta Rp10 juta jika tidak ingin rekaman tersebut disebarkan di media sosial,โ lanjut Ade Ary.
Merasa tertekan, korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp5 juta secara bertahap ke rekening atas nama Ahmad Husin.
Namun, pelaku terus mendesak agar sisa uang segera dibayarkan.
Tak tahan dengan tekanan, EM akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.
“Saat ini kasus sedang ditangani untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial, terutama dalam membagikan informasi atau melakukan aktivitas pribadi secara daring. (Alf)