PASURUAN, BacainD.com – Empat kawanan peredaran uang palsu (Upal) hingga pembuat diringkus Unit Reskrim Polsek Gempol hingga ke Jawa Barat pada Selasa (20/01/2026).
Empat tersangka yakni berinisial W-H (31) warga Kecamatan Gempol, Pasuruan, M-F (35) warga Sidoarjo, R-F asal Karawang dan L-S-H (53) warga warga Subang/Majalaya, Jawa Barat.
Menurut AKBP Harto Agung Cahyono Kapolres Pasuruan, bahwa terungkapnya peredaran upal tersebut berdasarkan penangkapan pelaku berinisial W-H diamamkan warga saat transaksi di sebuah warung klontong di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (07/01/2026) kemarin.
“Saat diamankan warga, M-H tengah transaksi di warung. Saat anggota Polsek Gempol tiba di lokasi menemukan uang pecahan 100 Ribuan sebanyak 7 lembar,” ucap Harto.
Harto menjelaskan, setelah dibawa ke Mapolsek, petugas mendapatkan informasi bahwa ia mendapatkan Upal tersebut dari seseorang berinisial M-F.
“Saat kami lakukan pengembangan, kami mengamankan pelaku berinisial M-F di rumahnya, yang berperan sebagai pemasok Upal ke M-H,” jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, setelah mengamankan M-F petugas mendapatkan satu inisial pelaku lagi yakni R-G di wilayah Jombang, “Peran R-G ini sebagai pemasok Upal ke M-F,” ujarnya.
Harto menambahkan, hasil dari pemeriksaan R-G unit Reskrim Polsek Gempol kembali mendapatkan satu inisial Pelaku yang mengarah ke Subang Majalaya Jawa Barat.
“Setelah kami melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat, kami berhasil meringkus pembuat Upal yakni L-S-H dirumahnya Upal pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan,” tambahnya.
“Jadi ke Empat pelaku yang saat ini kami amankan, mulai dari pembuat L-S-H, pengedar R-G dan M-F hingga M-H sebagai pengedar ke Toko,” imbuhnya.
Lebih lanjut Harto, bahwa L-S-H memproduksi Upal ia tekuni sudah 8 bulan, dan tempat peredarannya, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Lombok.
“Dari pengakuan L-S-H, ia baru 8 bulan memproduksi, Perbandingan nilainya, satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu. Peredarannya sudah cukup luas, meliputi Lampung, Palembang, Jawa Timur, Jakarta, hingga Lombok, kami juga masih melakukan pendalaman kasus ini,” lanjutnya.
L-S-H – Pelaku Pembuat Upal mengatakan, bahwa ia membuat Upal secara otodidak. Selama 8 bulan terakhir, ia masih membuat puluhan juta upal.
“Belajarnya otodidak mas, selama 8 bulan saya sudah membuat Upal 10 Juta rupiah,” kata L-S-H kepada awakmedia.
Dari ke empat pelaku, Polsek Gempol menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu dan uang tunai jutaan rupiah, beberapa unit ponsel, laptop, printer, alat pemotong, tinta, kertas HVS, serta puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang masih berbentuk kertas HVS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BM)






