
PASURUAN, BacainD.com – Dua pengendar sabu di Kota Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (22/07/2025). Dari dua orang tersangka, Polisi sita puluhan klip sabu siap edar.
Kedua tersangka berinisial B-B (61) warga Jalan RA Kartini Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan S-U (27) warga Jalan Irian Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Kedua tersangka B-B dan S-U kita amankan dirumah B-B di Jalan RA Kartini,” ucap Iptu Arief Wardoyo Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Kamis (24/07/2025).
Arief menjelaskan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindak lanjut oleh anggota dan mengarah ke salah satu rumah. Saat dilakukan penggrebeak, polisi mengamankan keduanya dan sita sabu.
“Kami menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar berat 9,16 gram di lantai kamar B-B. Satu kilp sabu di bawah kamar tersangka, total sabu yang diamankan 9,64 gram sabu,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, 1 unit motor, 2 korek api, 1 alat bong, 1 timbangan elektronik dan dua sedotan.
“Kedua tersangka ini merupakan teman,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, B-B dan S-U dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua dijerat 6 Tahun penjara,” pungkasnya. (BM)