
JAKARTA, BacainD.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Barat akan melelang 15 barang sitaan milik penunggak pajak, mulai dari kendaraan pribadi hingga alat berat.
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 10.00โ11.30 WIB.
โLelang ini merupakan bagian dari penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur,โ tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin, 16 Juni 2025.
Lelang akan dilakukan dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.
Tujuannya antara lain untuk memulihkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan ke virtual account Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Nominal setoran harus sesuai dengan nilai jaminan yang disyaratkan.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang serta bea lelang sebesar 3 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, dan jadwal penawaran dapat diakses melalui: t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Daftar Barang Sitaan yang Akan Dilelang
- Mobil Toyota Hilux 2.4G DC
- Mobil Toyota Harrier 2.4 AT
- Mobil Toyota Rush 1.5G M/T
- Mobil Volvo XC90 2.9 T6 (Tahun 2005)
- Mobil Nissan X-Trail 2.5 ST A/T (Tahun 2010)
- Sepeda motor Honda Revo
- Sepeda motor Yamaha NMAX
- Sepeda motor Honda Vario 150 cc
- Sepeda motor listrik Alessa
- Sepeda motor Honda Vario
- Sepeda motor Honda Beat
- Paket sistem video integrasi ruang operasi
- 5 unit air purifier Novaerus NV800
- 1 unit forklift/reach truck
- 1 unit truk tronton (tractor head)
Catatan Redaksi:
Lelang ini terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai perantara atau calo lelang. (Frm)