CIREBON, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (2/7/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena pihak BPR belum menyerahkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dalam penyidikan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Kami sudah menyelidiki kasus ini sejak Maret 2025. Karena dokumen yang kami cari belum juga diserahkan, maka dilakukan penggeledahan yang direncanakan berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa,” ujar Slamet.

Kejari telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk pejabat internal bank dan sejumlah kreditur yang menerima pinjaman bermasalah.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka.

“Kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI. Kami juga masih melengkapi alat bukti,” jelasnya, dikutip dari OkeZone.

Slamet mengungkapkan, modus dalam kasus ini diduga berupa pemberian kredit tanpa prosedur resmi, dengan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat internal BPR.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki jabatan penting di lingkungan BPR Bank Cirebon. Tapi jabatan siapa saja, kami belum bisa sampaikan sekarang,” ungkapnya, tanpa menyebut nama atau jabatan pelaku.

Slamet menepis isu yang beredar bahwa penerima kredit bermasalah didominasi oleh anggota DPRD. Ia menegaskan, peminjam berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum.

Kejari menekankan bahwa perkara ini tidak menyangkut dana simpanan nasabah, dan masyarakat diminta tetap tenang.

“Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak menyangkut dana nasabah. Justru dengan mengusut tuntas para pelaku penyimpangan, kami ingin memastikan bahwa operasional BPR Bank Cirebon tetap aman,” tambahnya.

Dari informasinya, ini bukan kali pertama BPR Cirebon terseret kasus hukum.

Pada 2024, bank milik Pemda ini juga sempat terlibat kasus dugaan penyalahgunaan dana simpanan milik nasabah.

Kini, dugaan korupsi mencuat kembali, kali ini terkait proses pemberian kredit selama periode 2018 hingga 2025. (Rez)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *