BEKASI, BacainD.com – Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan jabatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (LKMB), yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UNISMA, BEM Bekasi, Serikat Pemuda Bekasi, Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi, dan Forum Kajian Intelektual Bekasi.

Koordinator LKMB, Dernat Rasta Pangestu, menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan pada Rabu (11/6/2025).

“Kami menduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Reza Lutfi dalam jabatannya sebagai Dirut Perumda dan Ketua KONI,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Salah satu sorotan dalam laporan tersebut adalah investasi senilai Rp200 miliar oleh PT Bintang Mahameru Sejahtera pada 29 Juli 2024 melalui kerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi, yang diklaim menggunakan skema green financing.

Proyek ini diduga bermasalah karena memanfaatkan aset Cabang Poncol yang tengah dalam proses pemisahan kepemilikan dengan Kota Bekasi.

“Bangunan dan instalasi seperti IPA, WTP, laboratorium, serta fasilitas lain di Cabang Poncol tidak melalui mekanisme lelang negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Dernat.

Ia juga mendesak Kejaksaan untuk menyelidiki perjanjian dengan PT Bintang Mahameru Sejahtera dan potensi kerugian negara akibat pembongkaran aset tanpa prosedur yang sah.

Selain itu, Dernat menyinggung temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan keberadaan 200 Pegawai Harian Lepas (PHL) fiktif yang tetap menerima gaji sekitar Rp2,8 juta per bulan.

Hal ini disebut membebani keuangan perusahaan dan diduga menguntungkan pihak pribadi.

“Kami juga mencurigai adanya proyek fiktif dalam penyertaan modal tahap satu dan dua sebesar Rp75 miliar dan Rp50 miliar selama tahun 2024–2025,” tambahnya.

Masalah tak berhenti di Perumda. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua KONI Kabupaten Bekasi diduga harus mengembalikan dana hibah sebesar Rp6,86 miliar.

Dana tersebut diklaim telah diserap tanpa sesuai peruntukan, di antaranya untuk kegiatan pembinaan cabang olahraga seperti balap motor dan esports.

“Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi atlet. Namun, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran oleh Ketua KONI,” tegas Dernat.

LKMB menilai dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi tersebut melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa Reza Lutfi serta membuka hasil audit Perumda secara transparan ke publik. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: