
BEKASI, BacainD.com – Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, sebagai tersangka kasus penipuan.
Penetapan ini menambah panjang daftar perkara hukum yang menjerat pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan adanya peningkatan status perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ya, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya (Ade Zarkasih) sudah tersangka,” ujar Mustofa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurut Mustofa, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, polisi masih enggan membeberkan detail modus yang digunakan oleh tersangka.
“Perkaranya jelas, ada pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan. Detailnya nanti akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Sejumlah saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa Ade Zarkasih dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami periksa, mudah-mudahan minggu ini. Untuk saksi, sudah cukup banyak yang kami mintai keterangan,” ungkap Mustofa.
Terkait nilai kerugian, polisi belum bisa memastikan jumlah pastinya karena masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor dan pihak terlapor.
“Pelapor menyebut jumlah tertentu, tapi tersangka bisa saja menunjukkan data berbeda. Jadi, kami belum bisa menyampaikan angka pastinya,” jelasnya.
Menariknya, kasus ini bukan satu-satunya perkara yang menjerat Ade Zarkasih.
Sebelumnya, ia juga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp4 miliar yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang kini tengah diproses Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kapolres Mustofa bahkan mengindikasikan adanya keterkaitan antara kasus yang ditangani pihaknya dengan perkara yang bergulir di wilayah hukum Bekasi Kota.
“Kami menangani satu laporan di Polres Metro Bekasi, sementara di Bekasi Kota juga ada laporan serupa yang kabarnya sudah tahap satu (P21). Tapi kami tidak berpacu siapa duluan, semua proses berjalan sesuai mekanisme,” tandasnya. (Frm)