JAKARTA, BacainD.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial OIO, yang diduga terlibat dalam kejahatan siber pembobolan email perusahaan (Business Email Compromise/BEC) dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tersangka OIO ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025, di kantor Bank BRI KCP Greenville, Jalan Komplek Greenville Blok C No. 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembobolan email antara dua perusahaan, yakni PT J dan PT S, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Tersangka OIO berhasil mengakses email PT J dan memanipulasi informasi pembayaran sehingga korban mentransfer dana sebesar Rp1,6 miliar ke rekening pelaku,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa OIO menggunakan 14 identitas perusahaan palsu untuk memuluskan aksinya.

Beberapa nama yang digunakan antara lain SARANA MULTI PROJECTS, PARILLION LEISURE LIMITED, hingga MANENERGY SOLUTIONS SA PTY LTD.

Selain OIO, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial OCJ, warga negara Indonesia, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

OCJ diduga sebagai otak dari pembuatan rekening bank atas nama palsu yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

โ€œOIO membuka rekening atas perintah OCJ dengan menggunakan identitas palsu,โ€ tambahnya.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus Business Email Compromise (BEC), yaitu kejahatan siber dengan cara menyamar sebagai pihak terpercaya dalam komunikasi bisnis untuk mengelabui korban.
Dalam kasus ini, email milik PT S telah diretas oleh pelaku. PT J sebagai korban menerima email palsu dari akun yang tampak resmi ([email protected]) yang berisi permintaan pembayaran bunga pinjaman (Junior Loan Interest Payment).

โ€œPada 16 Mei 2025, PT J mentransfer dana sebesar 2.271.419,28 dolar AS ke rekening BRI atas nama perusahaan palsu yang ternyata dikendalikan pelaku,โ€ jelas Rafles.

Namun beberapa hari kemudian, PT J diberitahu oleh pihak PT S bahwa mereka tidak pernah menerima dana tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa email tersebut telah diretas dan seluruh transaksi dikendalikan oleh tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk berhati-hati terhadap transaksi yang mencurigakan, terutama jika menggunakan rekening bank yang tidak sesuai dengan nama resmi mitra bisnis.

Jika menemukan indikasi kejahatan siber atau pernah bertransaksi dengan 14 identitas perusahaan yang disebutkan, masyarakat diminta segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, Pasal 48 jo Pasal 32, dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *