BEKASI, BacainD.com – Menanggapi beredarnya video dan gambar kabar hoax, serta diduga mencemarkan nama baik dari Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara – Sholihin, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 terebut, menggelar Konferensi Pers di Graha Wulan Sari, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (19/11/2024).
Iqbal Daut Hutapea, SH, MM, MH bersama Tim Jaringan Advokat Patriot Indonesia menyebutkan, merujuk pada informasi data yang diberikan kepada Tim Advokat Patriot Indonesia, terkait adanya penyebaran fitnah dan berita bohong kepada Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Periode 2024-2029 itu, dilakukan oleh akun media sosial yang telah menyerang nama baik dan kehormatan Heri Koswara-Sholihin secara personal.
“Dengan ini kami Advokat dan Konsultan Hukum, Tim Advokasi Patriot Indonesia memberikan analisis yuridis yang dialami oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri-Sholihin,” paparnya.
Lebih lanjut Iqbal menyebutkan, situasi dan kondisi Kota Bekasi dalam kontestasi Pilkada kali ini, (diduga) sudah tidak kondusif lagi.
Padahal, kata Dia, dalam momentum proses Pilkada dalam pencalonan, pengambilan nomor urut, deklarasi damai, jelas dinyatakan para calon memilik tanggung jawab untuk menciptakan kondisi Pemilu yang damai.
“Namun kenyataanya sudah tidak manusiawi lagi, bahkan bisa dikatakan zolim dan menyakiti membuat framing melalui akun media sosial yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan paslon nomor urut satu Heri Koswara-Sholihin,” kata Iqbal.
Secara tegas, Iqbal Daut menekankan, pihaknya akan melaporkan permasalahan terkait adanya penyebaran fitnah dan pemberitaan tidak baik yang dialami oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin ini, kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Polres dan Polda, dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP ayat (1), UU ITE Pasal 27 ayat (1), UU ITE Pasal 28 ayat (1), UU ITE Pasal 29, UU Republik Indonesia No. 44 Th 2008 Pasal (4), UU Republik Indonesia No. 44 Th 2008 Pasal (6),” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun oleh BacainD.com, tersebar berita hoax dan dugaan pencemaraan nama baik yang dialami oleh Paslon Heri Koswara-Sholihin di media sosial.
Kabar berupa potongan gambar dan video tersebut, dinilai lebih menyerang ke pribadi dan kehormatan Paslon nomor urut 01 tersebut.
Ada beberapa akun media sosial yang akan dilaporkan oleh pihak kuasa hukum terkait permasalahan itu, dengan dilampirkannya bukti-bukti screenshot yang sudah dikumpulkan oleh timnya. (Firman)