BEKASI, BacainD.com โ€“ Sebuah video pengakuan pilu dari remaja perempuan berinisial KAPA yang mengaku ditolak masuk SMP Negeri di Kota Bekasi menjadi viral di media sosial.

Video berdurasi sekitar dua menit itu menyulut empati publik setelah KAPA, yang masih mengenakan seragam SD dan mengaku sebagai anak dari pemulung, menyebut dirinya gagal masuk di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.

Dalam video yang beredar, KAPA mengaku ingin melanjutkan pendidikan ke SMP di Bantargebang, Kota Bekasi, namun gagal.

โ€œSaya pelajar di Bantargebang, Kota Bekasi. Baru saja saya lulus sekolah dasar dan saya bermimpi bisa melanjutkan ke SMP Negeri di Bantargebang, nilai saya juga bagus kok,โ€ ungkapnya.

Ia bahkan menyatakan bersedia berhenti sekolah jika harus membebani orang tua karena biaya Pendidikan di sekoalahan swasta ternilai mahal.

โ€œSekiranya sekolah di swasta mahal, saya enggak apa-apa enggak usah lanjutin sekolah. Pak, Bu, jangan ragukan cita-cita saya karena itu akan selalu hidup,โ€ ucapnya sambil menahan tangis.

Video ini langsung memantik reaksi publik dan mengundang simpati luas. Banyak pihak mendesak pemerintah segera bertindak, termasuk dari tokoh publik Dedi Mulyadi.

Fakta Klarifikasi: Salah Domisili

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, KAPA bukanlah warga Kota Bekasi, melainkan warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penolakan sistem PPDB terjadi karena perbedaan wilayah administrasi, bukan karena latar belakang ekonomi atau status sosial.

โ€œDia bukan warga Kota Bekasi. Jadi, narasi bahwa warga miskin ditolak karena orang tuanya pemulung, itu salah alamat,โ€ tegas Tri.

Menurutnya, KAPA mendaftar ke SMP Negeri di Bantargebang melalui jalur prestasi, namun sistem secara otomatis menolak karena domisilinya berada di luar wilayah Kota Bekasi.

Solusi Ditemukan, KAPA Tetap Sekolah

Meski bukan tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi, Tri mengaku tetap dihubungi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencarikan solusi.

Hasil koordinasi lintas wilayah akhirnya menemukan titik terang. KAPA kini telah diterima di SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi, melalui jalur zonasi.

โ€œSudah difasilitasi. Dia bisa masuk sekolah sesuai domisili di Setu. Jadi tidak ada diskriminasi dalam proses ini,โ€ ujar Tri. (Bung Suryo)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *