PASURUAN, BacainD.com โ€“ Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial H (68) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Insiden ini terjadi pada Rabu (2/7/2025) lalu, di Jalan KH. Abdul Hamid Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Menurut Aipda Junaedi Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu sambunganya ke Kantor Polisi.

“Betul mas, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur, dengan laporan lengkap sebagai sbb: Laporan Polisi nomor: LP.B/64/VII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM. Tanggal 3 Juli 2025,” kata Junaedi, Kamis (10/7/2025).

Junaedi menjelaskan, bahwa keterangan korban yang diperoleh dari pelapor I-L (45), kejadian bermula ketika pelaku H, seorang tukang becak yang sering mangkal di lokasi, memanggil korban.

Kemudian, H diduga memeluk, mencium, dan meremas bagian pantat korban dengan memasukkan tangan ke dalam celana.

“Setelah itu, korban lalu diajak masuk ke dalam rumah pelaku dan kembali dicabuli dengan tangan pelaku dimasukkan ke alat kelamin korban. Korban sempat diminta memegang alat kelamin pelaku, namun menolak,” jelasnya.

Korban merasa kesakitan dan meminta pelaku untuk berhenti.

Setelah perbuatan tersebut, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan memberinya uang Rp5.000.

“Korban juga mengaku bahwa pelaku sudah sering menciumnya setiap kali ia melewati lokasi tersebut,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan sakit pada alat kelaminnya, yang kemudian mendorong keluarga untuk melaporkan insiden ini ke Polres Pasuruan Kota.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dan pakaian korban, serta pakaian tersangka.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Meskipun demikian, Aipda Junaedi mengungkapkan bahwa tersangka tidak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung dan telah berusia 68 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *