
JAKARTA, BacainD.com – Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang nekat menyasar seorang anggota Polwan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban berinisial NH (21), seorang anggota Polwan, saat itu tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink ketika kedua pelaku datang dari arah belakang dan merampasnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.
โBegitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi langsung bergerak. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,โ tegas Susatyo dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Pelaku utama berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengendara sekaligus eksekutor.
Ia ditangkap di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 18.30 WIB.
Satu jam kemudian, rekannya DFN (28), warga Kramat Senen, yang berperan sebagai pendamping aksi, turut ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Senen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 13 milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR merupakan residivis yang telah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta.
โFR mengaku ponsel hasil jambretan dijual kepada seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,โ ungkap Firdaus.
FR juga mengaku pernah menjambret, HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025), HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025), HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025), iPhone 12 di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni 2025).
Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
โSegera laporkan kejahatan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami siap melindungi masyarakat dengan respon cepat,โ imbau Firdaus. (Frm)