JAKARTA, BacainD.com – Sebanyak 67.605 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Ribuan obat berbahaya itu dilenyapkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Selasa, sebagai bagian dari upaya serius pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Timur.

Razia menyasar peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan dan dijual bebas tanpa izin.

“Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal,” ujar Munjirin di sela kegiatan pemusnahan.

Obat-obatan yang dimusnahkan tergolong daftar G, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Di antaranya Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, hingga Dekstrometorfan jenis obat yang kerap disalahgunakan karena efeknya terhadap sistem saraf.

Munjirin menegaskan, razia akan terus digencarkan, terutama terhadap toko-toko yang nekat menjual obat keras secara ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa pengawasan medis.

“Mengonsumsi obat tanpa resep dokter bisa berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental,” katanya.

Sementara itu, Camat Ciracas Panangaran Ritonga mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam penindakan tersebut.

Menurutnya, peredaran bebas obat keras di lingkungan masyarakat menjadi ancaman nyata, khususnya bagi generasi muda.

“Obat daftar G seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter. Namun kenyataannya masih beredar bebas, sehingga hari ini kami musnahkan,” tegas Panangaran.

Apresiasi serupa disampaikan penyidik BNN Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah.

Ia menilai, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

“Obat seperti Tramadol dan sejenisnya sangat rawan dikonsumsi remaja,” ungkap Zulmanah.

Zulmanah juga mengingatkan para pemilik toko obat dan kosmetik agar tidak lagi menjual obat tanpa izin edar.

Selain membahayakan kesehatan masyarakat, praktik tersebut melanggar hukum.

“Penindakan secara hukum berada di bawah kewenangan kepolisian dan Kementerian Kesehatan, karena peredaran obat keras ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” pungkasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: