JAKARTA, BacainD.com โ€“ Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik pemalsuan materai tempel yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.174.500.000.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 27 Mei 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025), mengungkapkan kasus ini terkuak usai penggerebekan di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025
Polres Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Rugikan Negara Rp 1,17 Miliar
FOTO: Polisi saat hendak mengamankan barang bukti.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si. itu berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54).

Keempat tersangka diketahui telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak 2023, dengan modus memproduksi materai palsu menyerupai aslinya lalu menjualnya ke masyarakat.

Materai palsu itu dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi Rp10.000 per keping di kantor pos.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 249 lembar (117.450 keping) materai tempel palsu nominal Rp10.000, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai, 112 lembar materai tambahan, Berbagai alat produksi dan distribusi seperti komputer, printer, plastik packing, kardus, kaca hitam, dan alat tulis.

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mereka juga dikenai Pasal 257 KUHP atas tindakan memproduksi dan memperdagangkan materai palsu. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *