BEKASI, BacainD.com – Jelang akhir tahun 2024, Polres Metro Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 4,46 kg dan ganja seberat 6,41 kg ganja, Senin (30/12/2024).
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang periode September hingga Desember 2024.
Ia menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya untuk menanggulangi peredaran narkoba, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang pergantian tahun.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah sabu-sabu seberat 4,46 kilogram dan ganja sebanyak 6,41 kilogram. Pengungkapan ini merupakan upaya nyata kami dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Twedi.
Kapolres menambahkan, kegiatan pemusnahan narkoba ini bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas yang dapat timbul akibat peredaran narkotika di masyarakat.
Pemusnahan ini, merupakan bagian dari langkah Polres Metro Bekasi untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba, terutama saat akhir tahun.
“Kami ingin agar masyarakat merasa tenang dan aman, terutama pada periode pergantian tahun yang biasanya berpotensi meningkatkan kriminalitas akibat narkoba. Oleh karena itu, kolaborasi antara berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolres Twedi.
Kolaborasi Pemberantasan Narkoba dengan Berbagai Pihak
Dalam upaya ini, Polres Metro Bekasi terus mengedepankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak.
Selain bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Polres juga melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami ingin seluruh elemen masyarakat, termasuk penggiat anti-narkoba, bergandengan tangan dalam mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres Twedi.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Kepekaan masyarakat terhadap peredaran narkoba sangat penting. Kita harus jeli, buka mata, dan buka telinga untuk memanfaatkan informasi dari masyarakat,” tambahnya.
Jaringan Narkoba Aceh Terlibat dalam Peredaran di Bekasi
Komisaris Pol Yulianto Timang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini melibatkan jaringan peredaran yang berasal dari Aceh, yang menyelundupkan narkoba melalui jalur darat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, yang kini sedang menjalani proses hukum.
“Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek. Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika, terutama yang berasal dari jaringan di Aceh,” tegas Komisaris Yulianto.
Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sesuai dengan program Astacita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus memerangi narkotika dan memastikan wilayah hukum kami bebas dari ancaman narkoba,” pungkas Yulianto. (Frm)