BEKASI, BacainD.comPolres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pria berinisial A (30) di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak empat pelaku berstatus pelajar berhasil diamankan dengan inisial IAM, DPK, RR, dan RS. Mereka ditangkap pada Minggu pagi (15/6/2025), beberapa hari setelah kejadian tragis yang berlangsung Kamis dini hari, 12 Juni 2025.

โ€œPara pelaku membawa dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. Ini bukan lagi tawuran biasa, tapi sudah masuk kategori tindak pidana berat karena menyebabkan korban jiwa,โ€ ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga kuat digunakan saat tawuran terjadi.

Korban A (30), yang berstatus sebagai karang taruna kelurahan sekitar, dilaporkan tewas setelah mencoba membubarkan tawuran antar dua kelompok remaja.

Niat baiknya justru berakhir tragis ketika ia menjadi sasaran pembacokan brutal.

โ€œKorban tidak terlibat tawuran, dia hanya ingin melerai. Namun justru menjadi korban kekerasan yang berujung kematian,โ€ tambah Kukuh.

Polisi Ungkap Kasus Tawuran Maut di Cikarang, Empat Pelajar Diamankan
FOTO: Empat pelajar ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Adi (30), warga Kampung Citarik Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. (Dok. Polsek)

Selain empat tersangka yang sudah diamankan, polisi masih memburu enam orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengejaran masih terus dilakukan.

โ€œKami akan kejar dan tangkap seluruh pelaku. Tidak ada toleransi untuk aksi brutal seperti ini,โ€ tegas Kukuh.

jalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Kasus ini akan diproses menggunakan Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi juga masih mendalami peran dan motif masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Khf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *