Menu

Somed BacainD

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemain Judol Asal Kota Pasuruan

pihak kepolisian saat rilis di Mapolres Pasuruan Kota (BM)

Foto: pihak kepolisian saat rilis di Mapolres Pasuruan Kota (BM)

KOTA PASURUAN, BacainD.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap dua pelaku perjudian online di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Dua tersangka berinisial M (45) dan AR (46) keduanya warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Menurut AKBP Davis Busin Siswara Kapolres Pasuruan Kota bahwa para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.

“Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing. Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot,” ucapnya.

BacainD Juga:  Atlet Karate Kontingen Kodim 0819 Pasuruan Torehkan Prestasi di Panglima TNI Cup 2024

Davis menjelaskan, tersangka dapat memilih berbagai permainan dalam slot. Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800 rupiah, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.

“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka. Menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo,” jelasnya.

Dua pelaku judol.
Dua pelaku judol.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari dua tersangka yakni dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.

Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online. Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.

BacainD Juga:  Gagalkan Peredaran Miras, Polisi Sita Ribuan Miras dari Dalam Truck

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” terangnya.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (BM)

BacainD Juga:  Jual Miras Ilegal, Dua Warga Kota Pasuruan Diringkus Polisi

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com