BANDARLAMPUNG, BacainD.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp15 miliar.

“Sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa,” kata Yuni Iswandari dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu di dalam sebuah truk yang bermuatan durian. Modus ini digunakan agar pengiriman terlihat seperti angkutan buah biasa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.

“Ketiganya telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama kurang lebih satu pekan.

Penyidik kini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat.

“Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, sekitar 40 ribu jiwa dapat terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan membongkar jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: