
BOGOR, BacainD.com – Surat Akta Jual Beli (AJB) sebidang Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy, S.Pd., SH., M.Kn dengan nomor AJB 255/2019, tidak diakui oleh pihak pertama selaku penjual tanah dalam surat tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah pihak penjual membantah, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen AJB dengan nomor AJB 255/2019 itu.
Komaruddin, pihak pembeli tanah, mengaku membeli sebidang tanah yang diklaim milik Bahrul Ala melalui perantara bernama Wawan.
Zaenal SH, selaku kuasa hukum dari Komaruddin menyatakan, transaksi dilakukan bebarengan dengan terbitnya AJB pada 26 Juni 2019, dengan sejumlah uang telah dibayarkan.
Namun, pada 24 Juli 2025, kliennya dipanggil ke Kelurahan Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, untuk mengikuti mediasi.
Dalam pertemuan itu, Bahrul Ala menyatakan tidak pernah menandatangani AJB yang dimaksud.
โBahrul Ala dan istrinya tegas menyatakan tidak pernah menandatangani AJB tersebut, baik di hadapan notaris maupun pihak lainnya,โ kata Zaenal kepada BacainD.com.
Zaenal juga menyebut Wawan, perantara sekaligus salah satu saksi yang tercantum dalam AJB, sulit ditemui dan tidak hadir ketika diminta klarifikasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa prosedur pembuatan AJB tidak sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf m, notaris wajib membacakan akta di hadapan para pihak dengan dihadiri minimal dua orang saksi, serta ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan notaris pada saat itu juga.
Dokumentasi kehadiran dan penandatanganan dari para pihak, saksi dan notaris itu, selanjutnya dituangkan dalam minuta akta, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.
โKalau salah satu pihak merasa tidak hadir atau tidak pernah menandatangani, otomatis keabsahan AJB tersebut patut dipertanyakan,โ kata Zaenal.
PPAT: Minuta Ada dan Sudah Sesuai Prosedur
Mencoba untuk mengklarifikasi terkait informasi tersebut, Dedy, selaku Notari atau PPAT yang membuat AJB tersebut, kepada BacainD.com menyebutkan bahwa pihaknya membuat AJB itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Dedy mengakui bahwa memang tidak terdapat dokumentasi visual seperti foto atau video saat pembuatan AJB tanggal 26 Juni 2019.
Namun ia menegaskan bahwa bukti tanda tangan dan daftar kehadiran para pihak tersedia serta terlampir dengan jelas, yang menandakan bahwa kedua belah pihak tersebut hadir di hadapannya.
โKalau bukti foto memang tidak ada. Foto sebagai dokumentasi baru diterapkan dua tahun belakangan ini. Tapi kalau daftar hadir dan tanda tangan itu ada,โ ujar Dedy, kepada BacainD.com Sabtu (2/8/2025) di Kantornya.
Menjawab pertanyaan seputar kehadiran para pihak Bahrul Ala dan Komarudin pada tanggal tersebut, Dedy menjelaskan bahwa proses pembuatan akta dilakukan bertahap, dan berkas sempat dibawa ke Kepala Desa setempat.
โUntuk Kepala Desa tidak hadir. Prosedur waktu itu, berkas dirangkai dulu, lalu pihak-pihak tanda tangan, baru dibawa ke Kepala Desa,โ jelasnya.
Ketika ditanya mengenai minuta akta dokumen resmi yang menjadi arsip notaris Dedy membenarkan bahwa minuta AJB Nomor 255/2019 tersebut, ada.
Namun, ia menegaskan bahwa akses terhadap dokumen tersebut dibatasi oleh aturan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
โMinuta ada, tapi tidak bisa sembarang dilihat. Harus ada izin dari MKN,โ ujarnya.
Dedy pun menambahkan bahwa dalam minuta tersebut tidak terdapat dokumentasi visual.
โKalau foto gak ada, tapi daftar hadir ada. Karena sesuai aturan PPAT, dokumentasi foto tidak diwajibkan,โ tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bahrul Ala terkait hal tersebut. (Bung Suryo)