
YOGYAKARTA, BacainD.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, karena menipu warga dengan modus penerbitan surat kekancingan palsu atas lahan Sultan Ground (SG) di Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku yang diketahui residivis kasus serupa ini mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII untuk meyakinkan para korbannya.
“Yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).
Tri menambahkan, kepolisian tidak berwenang menelusuri lebih jauh klaim keturunan tersebut, namun yang jelas tindakan pelaku telah merugikan korban dan melanggar hukum.
Kasus bermula pada Juni 2023, ketika TPS mengeluarkan surat kekancingan palsu atas tanah seluas 60 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Padahal tanah tersebut sudah bersertifikat sah atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan SHM seluas 104.600 meter persegi tertanggal 16 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh BPN.
“Jadi secara hukum positif sudah sah atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” jelas Tri.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik Kasultanan sepenuhnya menjadi kewenangan Kawedanan Panitikismo, sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur DIY tentang tata kelola tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Korban diketahui telah membayar Rp10 juta untuk pengurusan surat kekancingan palsu tersebut. Bahkan, korban terlanjur membangun kafe dan restoran tiga lantai di atas tanah itu senilai hampir Rp900 juta.
“Kerugian awal Rp10 juta, tapi korban juga sudah membangun bangunan senilai hampir Rp900 juta,” ungkap Tri.

Terkait status bangunan korban, Tri menyebut hal itu akan diputuskan melalui proses peradilan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat palsu berkop Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, serta sertifikat kekancingan atas nama tersangka.
Dari hasil penyelidikan, dokumen-dokumen tersebut tidak sah dan sepenuhnya dibuat oleh pelaku.
Polisi juga menduga masih ada beberapa surat kekancingan palsu lain yang diterbitkan tersangka di sejumlah lokasi lain di DIY.
“Dari data yang kami inventarisir, ada empat hingga lima lokasi lain yang masih kami selidiki,” ujar Tri.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Sg)