JAKARTA, BacainD.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Heri Koswara-Sholihin terkait hasil Pilkada Kota Bekasi.
Gugatan tersebut ditolak dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam, dengan alasan dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum.
“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim sembilan hakim konstitusi,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut, Rabu (5/2/2025) malam.
Gugatan yang diajukan oleh Heri-Sholihin terkait tuduhan adanya politik uang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan fasilitas negara, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu dinilai tidak memiliki dasar yang cukup kuat secara hukum.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil Pilkada Kota Bekasi tetap sah, dan pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 459.430.
Mereka unggul dengan selisih 7.090 suara atas pasangan Heri Koswara-Sholihin yang meraih 452.351 suara.
Sementara itu, pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara, tidak cukup untuk bersaing dengan dua pasangan lainnya.
Sebagai pemenang, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih lainnya oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Alf)