Menu

Somed BacainD

Menteri LH Hanif Faisol Sidak TPA Burangkeng, Disebut Sudah Tidak Layak Beroperasi ?

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol saat melakukan sidak di TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, (1/12/2024) kemarin. (Istimewa)

Foto: Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol saat melakukan sidak di TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, (1/12/2024) kemarin. (Istimewa)

BEKASI, BacainD.comMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam kunjungannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyebutkan TPA Burangkeng sudah tidak layak beroperasi dan perlu ditutup.

Hanif Faisol mengungkapkan, TPA Burangkeng tersebut, diduga melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

“TPA ini, sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini jelas menjadi tanggungjawab bupati,” kata Hanif, Minggu (1/12/2024).

Dalam sidaknya tersebut, Menteri Hanif juga menyoroti praktik pembuangan sampah open dumping yang akan merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Sehingga, ia meminta agar TPA Burangkeng tersebut ditutup.

“Tekanan lingkungan dan social di sini sangat besar. Saya melihat TPA ini tidak lagi mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” paparnya.

Hanif mengingatkan, pengelolaan sampah yang tidak benar, berpotensi melanggar UU nomor 18 tahun 2008 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berdasarkan UU 18 tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

BacainD Juga:  Soal Dugaan Pembuangan Air Limbah Sense Laundry Bekasi Site ke Selokan, Pimpinan PALD Kota Bekasi Angkat Bicara

Lebih lanjut dirinya menegaskan, Pihaknya sedang Menyusun rekomendasi pengawasan lingkungan hidup untuk menutup TPA tersebut dan melakukan penataan ulang.

“Ada dua langkah utama, yakni rekomendasi dari pemerintah untuk menutup dan menata ulang TPA, yang memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Kedua, langkah pemulihan lingkungan sesuai kadiah pelestarian,” kecam Hanif.

Pihaknya saat ini, tengah melakukan pengawasan intensif ke berbagai daerah, dia berkomitmen, tidak akan segan untuk segera menerapkan penegakan hukum bagi pemerintah daerah yang tidak serius menangani pengelolaan sampah.

Terlebih lagi, kata Hanif, pihaknya sedang mengevaluasi pengelolaan sampah pada 306 TPA yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memastikan perhatian yang serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan sampah ini,” jelasnya.

Tanggapan DPRD Kabupaten Bekasi

Di tempat yang sama, Sarif Marhaendi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke TPA Burangkeng tersebut.

BacainD Juga:  Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Terkait Temuan Jasad Bocah 5 Tahun di Tambun Selatan

Ia mengungkapkan, Menteri LH meminta rencana perluasan lahan di TPA Burangkeng harus disertai dengan tekhnologi canggih. Bukan sekedar mengangkut, membuang dan menumpuk sampah alias Open Dumping.

“Harus ada tekhnologi untuk mengurangi volume sampah dan harus ada penataan serta tata Kelola yang lebih baik lagi,” kata Sarif, Minggu (1/12/2024).

Ditanya tanggapan soal temuan dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng, Sarif mengatakan, bahwa pencemaran sudah terjadi sejak lama.

Dirinya mengusulkan, agar segera menangani permasalahan tersebut dengan melibatkan aktivis lingkungan untuk bersama mencari solusi.

“Makanya saya sempat usul ketika rapat komisi kalau untuk menangani permasalahan lingkungan kita harus melibatkan aktivis lingkungan, mereka yang lebih mengetahui kondisi lingkungannya,” paparnya.

Ia bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan prihatin, terkait kondisi TPA Burangkeng saat ini dan berkomitmen untuk menangani permasalah sampah di TPA ini.

“Kami kompak dalam satu suara untuk menangani permasalahan sampah dan TPA Burangkeng,” tukas Sarif.

BacainD Juga:  Menjelang Nataru 2025, Plt Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sebagai kendala utama bagi pihaknya, Sarif mengungkapkan tidak adanya peraturan daerah tentang sampah yang mengatur tentang sanksi yang bisa ditegakkan bagi para pihak yang melanggar.

“Karena itu, kami mendorong di Komisi III agar terbit dan diberlakukan Perda tentang sampah, sehingga sanksi dan hukuman bisa ditegakkan bagi pihak yang melanggar,” imbuhnya.

Dirinya berharap, usai kedatangan Menteri LH, permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi bisa segera terselesaikan dan memberikan perhatian secara komprehensif terhadap dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Air bawah tanah dan udara sudah tercemar. Jangan hanya fokus membersihkan sampah di Kabupaten Bekasi, tapi juga memperhatikan nasib warga Desa Burangkeng. Makanya, saya berharap setelah pak Menteri LH datang, permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi bisa terselesaikan dan pemerintah lebih peduli terhadap warga Desa Burangkeng,” tandasnya. (Alf/*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com