SURABAYA, BacainD.com – Terbukti menjambret kalung milik anak berusia 5 tahin di Sedati, Sidoarjo, seorang residivis berinisial FN (42) kembali ditangkap oleh Jajaran Jatanras Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, saat ditangkap pelaku melalukan perlawan kepada petugas. Sehingga, pelaku dihadiai timah panas oleh petugas.
“Sesuai intruksi pimpinan, kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku berinisial FN, karena saat itu dia melakukan perlawanan,” katanya saat Jumpa Pers, Rabu (16/10/2024).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka FN terhadap korban berusia 5 tahun.
Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, Tersangka FN, berhasil pihaknya ringkus ketika berada di rumahnya.
“Kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, di kawasan Gedangan, Sidoarjo,” jelas Kasubdit.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, rekaman CCTV, surat bukti kalung dan baju yang dipakai oleh pelaku saat beraksi.
Dalam melakukan aksinya, kata Arbaridi Jumhur, pelaku berkeliling seorang diri menggunakan kendaraan bermotor, mencari sasaran dari kampung ke kampung.
Pada saat itu, di lokasi kejadian, pelaku melihat korban sedang bermain seorang diri.
“Saat tiba di lokasi, pada sore hari, pelaku mendapati korban sedang bermain seorang diri, yang kebetulan tengah mengenakan kalung dan liontin emas. Ia (pelaku) pun langsung melakukan aksinya,” jelasnya.
Tersangka Seorang Residivis Kasus yang Sama
AKBP Arbaridi Jumhur juga menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dengan kasus yang sama.
Usai dirinya menjalani hukumannya di luar provinsi, tersangka kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur.
“Kalau dulu di luar provinsi, dia (pelaku) merampas kalung wanita muda atau ibu-ibu. Di sini, dia menyasar kalung emas milik anak-anak yang lagi sendirian,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka, hasil jambret tersebut, dirinya jual ke pedagang emas di pinggir jalan.
Hasil penjualannya, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan berfoya-foya.
“Laku Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan dia untuk keperluan dan foya-foya,” tegas Kasubdit.
Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pihaknya, saat ini sedang mencari penadah barang hasil kejahatan tersangka.
“Masih dikembangkan,” tandasnya. (BM)