PASURUAN, BacainD.com – Memasuki hari tanang dalam Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan bersama PPK, PPS dan PPK melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Pasuruan, Jawa Timur.
“Mulai malam dini hari tadi, APK sudah dilakukan pencopotan di sejumlah tempat termasuk di Jalan Raya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan elemen KPPS, PPS dan PPK di seluruh Kabupaten Pasuruan, Pelepasan banner ini akan dilakukan selama masa tenang,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan divisi Parmas Sosdiklih, M Rois, Minggu (24/11/2024).
Rois menjelaskan, bahwa dalam pencopotan APK ini, selain dengan KPPS, PPS dan PPK. KPU juga menggandeng pihak Kepolisian, TNI dan Pemkab Kabupaten Pasuruan, dikarenakan ada beberapa APK terpasang di Billboard.
“Saya juga sudah berkoordinasikan dengan Dishub Kabupaten Pasuruan, untuk pelepasan APK yang terpasang di Billboard di sepanjang Jalan Raya. Karena, membutuhkan fasilitas crane milik Dishub,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pencopotan APK di sejumlah sudut jalan raya ini dilakukan sesuai dengan peraturan PKPU. Yang artinya, bahwa paslon juga harus membersikan APK yang dipasanhnya.
“Kami juga berharap kepada masing-masing paslon bertanggungjawab atas pembersihan banner selama masa tenang kali ini,” ujarnya.
Dari Pantau BacainD.com di salah satu Jalan Raya Pandaan-Prigen, APK milik kedua paslon sudah tidak terlihat dan sudah dilakukan pencopotan. (BM)