BEKASI, BacainD.com โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menindak tegas praktik penggalangan dana di jalan umum.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan akan menurunkan Tim Saber Pungli dan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme untuk melakukan penertiban di lapangan.

Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di ruang publik.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

โ€œTim-tim inilah yang nanti kami kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban,โ€ ujar Tri usai menghadiri agenda di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025).

Sebelum kedua tim tersebut diterjunkan, Tri menegaskan pihaknya akan menerbitkan surat edaran resmi yang memperkuat pelarangan kegiatan meminta sumbangan di jalan umum.

โ€œTurunannya nanti akan ada surat, dan cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur. Pemerintah Kota Bekasi akan segera mengeluarkan surat edarannya,โ€ jelasnya.

Tri menekankan bahwa larangan ini bertujuan menghindari gangguan lalu lintas dan mencegah risiko kecelakaan akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi jalan.

โ€œAgar tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan,โ€ ujarnya.

Meski melarang kegiatan di jalan, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa penggalangan dana tetap diperbolehkan melalui jalur resmi dan kegiatan sosial lain yang terorganisir.

โ€œApakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu lebih bisa menerima,โ€ imbuhnya.

Larangan penggalangan dana di jalanan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat.

Surat tersebut diterbitkan pada Senin (14/4/2025) dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik meminta sumbangan untuk sarana ibadah, termasuk melalui pengamen, tidak lagi diperbolehkan di jalan.

โ€œSiapa pun tidak boleh meminta-minta. Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana kegiatan yang bukan peruntukan jalan,โ€ tegas Dedi saat meninjau jalan ambles di Kota Bogor.

Ia juga meminta kepala daerah hingga tingkat desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait aturan tersebut. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *