BEKASI, BacainD.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap empat pilar kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan syarat utama bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menjalankan peran positinya.
Kepatuhan ini diharapkan dapat mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya, usai mengikuti apel pagi pasca libur Lebaran di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (8/4/2025).
“Pada dasarnya, ormas memiliki tujuan yang baik. Namun, jika ada oknum yang menyimpang, hal itu bisa terjadi di mana saja, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, kita harus melihat sisi positifnya. Jika program dan tujuannya sejalan dengan aturan, tentu itu akan membawa manfaat,” ujar Encep.
Encep menjelaskan bahwa Kesbangpol secara rutin melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Bekasi.
Pembinaan ini dilakukan dua kali dalam setahun, dengan fokus utama pada penguatan wawasan kebangsaan dan pemahaman terhadap nilai-nilai dasar negara.
“Kami pastikan pembinaan ini untuk memastikan bahwa ormas dan LSM tidak menyimpang dari empat pilar kebangsaan. Kami tidak ingin ada yang melawan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945,” tegasnya.
Selain itu, Encep juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas khusus untuk memantau aktivitas ormas yang diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.
Tim pengawas ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kementerian Agama.
Pemantauan dilakukan setiap bulan, dan jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip dasar negara, tindakan akan segera diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera bertindak melalui mekanisme yang berlaku,” kata Encep.
Mengenai laporan tentang oknum ormas yang meresahkan masyarakat, Encep menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah memberikan respons tegas, termasuk langkah-langkah konkret untuk menindak segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.
Encep mengimbau kepada para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir dengan keberadaan ormas di Kabupaten Bekasi.
“Selama ormas dan LSM menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku, keberadaan mereka justru bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan,” katanya.
Dengan demikian, Kesbangpol Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa ormas dan LSM harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, pemantauan berkala, serta komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, ormas dan LSM diharapkan dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan stabilitas, memperkuat persatuan, dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi. (Alf)