KOTA BEKASI, BacainD.com – Seorang pria merasa kecewa dengan pelayanan pada Kantor ATR/BPN Kota Bekasi di Jl. Chairil Anwar Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis (7/11/2024).
Pria ini merasa pelayanan yang diberikan oleh ATR/BPN, diduga sangat lambat sekali, sehingga pria tersebut membuat ruang pelayanan kantor pertanahan Kota Bekasi ini menjadi sedikit tegang.
Ternyata pria tersebut adalah HM Yasin Mansyur SH. Dirinya seorang advokat dari firma hukum M Yasin Mansyur & Rekan yang berkantor di Jl. Raya Pejuang, Ruko Segitiga Taman Harapan Baru blok B no.3 Medan Satria Kota Bekasi.
Kedatangan dirinya ke kantor ATR/BPN sebagai kuasa hukum dari Rokib Bin Anjang Amit untuk memproses pengurusan sebidang tanah di Jatiranggon Jatisampurna Kota Bekasi.
Kepada media, dirinya mengaku jika permohonan yang telah diajukan ke ATR/BPN Kota Bekasi dan sudah diterima pada 14 Oktober 2024, sampai dengan hari ini belum ada jawaban juga.
Padahal permohonan yang diajukan tersebut telah dilampirkan pula ketetapan hukum dari Pengadilan Negri Kota Bekasi, dan surat-surat pendukung lainnya.
” Saya mengajukan permohonan surat keterangan pendaftaran tanah,sudah 3 minggu yang lalu surat sampai di BPN.Saya bolak-balik bolak-balik ke BPN tidak ada kepastiannya.Mau berapa lama lagi saya harus tunggu? ” ujar pria tersebut dengan suara lantang.
Dalam surat permohonan tersebut Advokat HM.Yasin Mansyur meminta Kantor Pertanahan Kota Bekasi tidak melindungi SHM No : 259/Desa Jatiranggon, SHM No : 260/ Desa Jatiranggon dan SHM No : 261/ Desa Jatiranggon, semuanya atas nama SARIBENAH adalah Fiktif (palsu) karena tidak ada identitas KTP sebagai syarat wajib permohonan sertifikat dan tidak ada Girik Asli atas nama SARIBENAH, dalam catatan ketiga SHM tersebut adalah dari konversi girik C No. 1502 Persil 49 seb. Kelas D-I atas nama SARIBENAH dalam Warkah dan letak tanahnya fiktif (palsu), dan sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi No : 335/Pdt.G/2013/PN.Bks tgl 17 Maret 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahvangewidke).
“Namun tiba-tiba ada salah seorang purnawirawan merasa membeli SHM No. 260/Desa Jatiranggon atas nama SARIBEBAH yang fiktif(palsu) tersebut, sehingga menghambat Eks saya dengan mengajukan bantahan Eks mendalilkan bahwa tanah yg beliau beli terletak di Kp. Raden Jl. Raya Rawa Dolar Rt.02/Rw.05 Desa Jatiranggon seluas 705 m2, sedangkan tanah Alm. Anjang Amit Girik C No : 49 Persil 49 Kelas D-II seluas 4.392 m2 terletak di Kp. Raden Jl. Raya Rawa Dolar Rt.01/Rw.05 Desa Jatiranggon Kec. Jatisampurna d/h Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, jadi berbeda letak tanah Alm. Anjang Amit dengan letak tanah SARIBENAH yang fiktif tersebut. Semua dugaan SHM fiktif atas nama SARIBENAH adalah di mohonkan oleh mafia tanah Kepala Desa Jatiranggon thn 1976 – 1981 M.Syarif Hidayat (Alm),” paparnya.
Alhamdulillah suasana sedikit mencair setelah ada seorang pria bernama Suryono. ST selaku Pokja ATR/BPN Kota Bekasi berusaha menetralisir keadaan dengan menggandeng tangan H.M.Yasin untuk duduk di ruangan dan membicarakan rasa kekecewaannya tersebut. Setelah panjang lebar mendengarkan, akhirnya Suryono. ST mengambil inisiatif untuk menanyakan hal kekecewaan H.M Yasin tersebut ke pihak yang berkompeten dalam masalah tersebut.
Akhirnya hasil sementara yang didapat adalah bahwa pihak ATR/BPN Kota Bekasi sudah membicarakan dan mempelajari terkait permohonan H.M Yasin dalam rapat internal.
Mungkin karena permasalahan ini di anggap pelik dan rumit sehingga butuh ketelitian dan kehati-hatian yang lebih, maka sampai dengan hari ini, ATR/BPN Kota Bekasi belum bisa memberikan jawaban atas permohonan tersebut. (Sry)