BEKASI, BacainD.com – Menyamar jadi pembeli, pihak kepolisian berhasil menangkap DS warga Kota Bekasi, Jawa Barat karena kedapatan menjual kendaraan bermotor bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat.
“Pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana penadahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang menjual kendaraan bodong tanpa dilengkapi surat-surat itu, di wilayah Ciremai Raya, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Saat itu, kata Ade, anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli kendaraan bermotor untuk memancing DS. Usai terjadi kesepakatan harga, DS menemui anggota yang sedang menyamar tersebut untuk melakukan aksi jual beli.
“Setelah bertemu, pada saat melakukan pembayaran atau transaksi, tersangka dan barang bukti diamankan,” tuturnya.
Ade Ary menyebutkan, untuk melakukan pengusutan lebih lanjut, saat ini DS digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Kasus ditangani Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya. (alf/*)