Menu

Somed BacainD

Jual Kendaraan Bodong, Pria di Bekasi ini Ditangkap Polisi

Penjual kendaraan bermotor di Kota Bekasi ditangkap. (Ilustrasi)

Foto: Penjual kendaraan bermotor di Kota Bekasi ditangkap. (Ilustrasi)

BEKASI, BacainD.com – Menyamar jadi pembeli, pihak kepolisian berhasil menangkap DS warga Kota Bekasi, Jawa Barat karena kedapatan menjual kendaraan bermotor bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat.

“Pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana penadahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang menjual kendaraan bodong tanpa dilengkapi surat-surat itu, di wilayah Ciremai Raya, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Saat itu, kata Ade, anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli kendaraan bermotor untuk memancing DS. Usai terjadi kesepakatan harga, DS menemui anggota yang sedang menyamar tersebut untuk melakukan aksi jual beli.

BacainD Juga:  Ketua KONI Kota Probolinggo Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Belum Ada Vonis Hukuman

“Setelah bertemu, pada saat melakukan pembayaran atau transaksi, tersangka dan barang bukti diamankan,” tuturnya.

Ade Ary menyebutkan, untuk melakukan pengusutan lebih lanjut, saat ini DS digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Kasus ditangani Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya. (alf/*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com