BEKASI, BacainD.com โ€“ Menyamar jadi pembeli, pihak kepolisian berhasil menangkap DS warga Kota Bekasi, Jawa Barat karena kedapatan menjual kendaraan bermotor bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat.

โ€œPada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana penadahan,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang menjual kendaraan bodong tanpa dilengkapi surat-surat itu, di wilayah Ciremai Raya, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Saat itu, kata Ade, anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli kendaraan bermotor untuk memancing DS. Usai terjadi kesepakatan harga, DS menemui anggota yang sedang menyamar tersebut untuk melakukan aksi jual beli.

โ€œSetelah bertemu, pada saat melakukan pembayaran atau transaksi, tersangka dan barang bukti diamankan,โ€ tuturnya.

Ade Ary menyebutkan, untuk melakukan pengusutan lebih lanjut, saat ini DS digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

โ€œKasus ditangani Polres Metro Bekasi Kota,โ€ tandasnya. (alf/*)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *