
BEKASI, BacainD.com โ Bagi warga Kota Bekasi yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini bisa memanfaatkan layanan Satpas atau SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah tersedia.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling berada di lokasi Mitra 10 Jatimakmur, dengan jam pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis.
Apabila SIM sudah kadaluarsa, maka proses yang dilakukan adalah penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.
Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM A dan C adalah sebagai berikut:
โข Fotokopi KTP yang masih berlaku,
โข Fotokopi SIM lama beserta SIM asli,
โข Tes Psikologi SIM,
โข Surat Keterangan Sehat.
Setiap pengendara yang menggunakan kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 281 terkait pengendara yang tidak memiliki SIM.
Semoga informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini bermanfaat. (Ths)