KETAPANG, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan cara memonitor langsung pelaksanaan penurunan ketinggian bangunan Hotel Aston Ketapang City.

Kepala Satpol PP Ketapang, Drs. Anwar, M.M., menyatakan bahwa penyesuaian bangunan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi teknis terkait pelanggaran batas ketinggian maksimal yang diizinkan di wilayah tersebut.

โ€œKami tidak tebang pilih. Semua bangunan wajib taat pada regulasi yang berlaku, termasuk hotel berbintang sekalipun. Saat ini, kami telah meminta pihak manajemen Aston untuk menurunkan ketinggian sesuai rekomendasi teknis,โ€ ujar Anwar saat ditemui di sela kegiatan inspeksi, Jum’at (23/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, General Manager Hotel Aston, Rahmat Agus Santoso, mengungkapkan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah daerah.

Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses teknis untuk menyesuaikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œKami menghormati regulasi daerah dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyesuaian ini secepat mungkin. Komunikasi kami dengan Pemkab Ketapang berjalan baik dan konstruktif,โ€ kata Rahmat.

Langkah ini pun mendapat perhatian publik, mengingat Hotel Aston merupakan salah satu ikon akomodasi premium di Ketapang.

Namun Pemkab memastikan, tidak ada kompromi terhadap aturan demi menjaga keteraturan tata ruang kota.

Satpol PP bersama instansi teknis lainnya dijadwalkan akan terus melakukan pemantauan secara berkala hingga proses penyesuaian tuntas.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban semua pihak, tanpa kecuali. (Denโ€™s)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *