
JAKARTA, BacainD.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permintaan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021โ2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Permintaan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Juni 2025, dan dijadwalkan ulang untuk diperiksa pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
โSaksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,โ kata Budi.
Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara spesifik tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
โPersisnya nanti akan kami sampaikan,โ tambahnya.
Menurut Budi, Khofifah berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya karena memiliki keperluan lain.
Namun ia memastikan bahwa surat resmi penjadwalan ulang sudah diterima oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019โ2024 Kusnadi, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (19/6/2025), menyatakan bahwa Gubernur Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan dana hibah, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Ia menegaskan bahwa meskipun dana hibah dibahas bersama DPRD, kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
โYang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,โ katanya.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret 21 orang tersangka, sebagaimana diumumkan KPK pada 12 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.
Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan jaringan luas dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim, dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak. (Ths)