PASURUAN, BacainD.com – Kasus dugaan gratifikasi dalam proses rekrutmen pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) resmi bergulir ke meja hijau. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) melaporkan seorang oknum pejabat berinisial A-K, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Bangil, ke Polres Pasuruan Kota pada Selasa, 20 Januari 2026.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas Red) tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga. Dugaan praktik ini disebut terjadi saat AK masih bertugas di RSUD Grati.
Lujeng Sudarto koordinator GARANSI menguraikan, bahwa pada Selasa (20/01/2026) pagi, ia melaporkan berupa aduan masyarakat (Dumas Red) ke Polres Pasuruan Kota, tentang Dugaan gratifikasi atau suap penerimaan THL.
“Hari ini kami bersama temam-teman melaporkan atad Dugaan Gratifikasi suap yang melibatkan Oknum Kabid yang saat ini bertugas di RSUD Bangil,” ucap Lujeng.
Lujeng menjelaskan, bahwa modus yang digunakan adalah, oknum tersebut bisa menjanjikan bisa lolosk calon pegawai THL dengan imbalan sejumlah uang. Ia mengungkapkan adanya permintaan uang dari AK kepada pihak keluarga korban berinisial WS agar bisa diterima bekerja di lingkungan RSUD Grati.
“Sempat ada tawar menawar nominal dalam merekrut THL, antara A-K dengan keluarga W-S. Uang mulai dari 15 juta hingga 25 juta,” ungkapnya.

Meski uang tersebut dikabarkan telah dikembalikan oleh AK, Lujeng menegaskan, bahwa langkah tersebut tidak menghapus delik pidana yang telah terjadi, “Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor meringankan hukuman saat perkara itu masuk di persidangan, namun tidak menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri,” tegasnya.
Senada dengan Lujeng, aktivis lainnya, Hanan, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia meminta agar semua pihak yang terlibat maupun yang menyaksikan kejadian tersebut segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi agar kasus menjadi terang benderang.
Hanan merinci beberapa nama yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, termasuk Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari, serta dua saksi berinisial MR dan ET. Hal ini didasari atas informasi bahwa pengembalian uang sebesar Rp 15 juta oleh AK dilakukan di hadapan mereka.
“Karena AK mengembalikan uang Rp 15 juta disaksikan dua orang yakni M-R dan E-T dihadapan Direktur RSUD Grati,” ujar Hanan.
Merespons laporan tersebut, AKP Decky Tjahyono Try Yoga menyatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman. Ia memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dan LSM dalam mengawal integritas birokrasi.
“Aduan ini akan kita tindaklanjuti. Tahap awal kita pelajar dulu sambil mengumpulkan data dan informasi,” pungkasnya. (BM)






