Menu

Sosmed BacainD

Disebut Menduduki Ruko, Gibas Resort Kota Bekasi Beri Klarifikasi

Ruko Gibas

Foto: Ruko di Jalan Ir. Juanda No. 81, Bekasi Plaza, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

BEKASI, BacainD.com – Sengketa kepemilikan sebuah ruko di Bekasi Timur tengah memanas, antara pemilik baru dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Sektor 003 Bekasi Timur, yang telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari 20 tahun.

Adrianus Gandung, staf pemilik gedung yang juga berprofesi sebagai advokat, mengklaim pihaknya adalah pemilik sah, namun mengalami kesulitan menempati properti tersebut karena adanya perlawanan dari oknum ormas.

“Mereka berusaha menguasai dengan alasan sudah lama menempati, padahal kami adalah pemilik yang sah saat ini dan dilengkapi dokumen AJB dan sertipikat,” jelas Adrianus, dikutip dari pemberitaan yang ada.

Adrianus mengungkapkan, bahwa usaha komunikasi dengan pihak GIBAS tidak membuahkan hasil. Surat somasi yang dikirimkan, justru disambut dengan kedatangan massa dalam jumlah besar yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

BacainD Juga:  Tarik Minat Wisatawan, STAPA Center Gelar Seminar Pengembangan Desa Wisata

“Karena tak ada hasil, kami membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan melaporkan beberapa oknum pengurus GIBAS, yang saat ini penanganannya dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, dengan register Laporan Polisi Nomor B/3748/II/RS.7.4/2025/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2025,” ungkapnya.

Merespons tuduhan tersebut, Wakil Ketua 1 GIBAS Resort Kota Bekasi, Boy Dicky, mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan yang diklaim pihak pelapor.

“Kami telah menerima surat somasi dari bersangkutan, setelah kami baca bahwa mereka mengklaim ruko dengan berdasarkan AJB bukan SHM. Artinya AJB itu bukan berarti ruko tersebut itu pemiliknya, yang jelas kalau dia pemiliknya pasti memiliki sertifikat,” ujar Boy, Selasa (15/4/2025).

Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal GIBAS Kota Bekasi, Ronny, menegaskan bahwa organisasinya telah menempati ruko tersebut sejak 2001.

BacainD Juga:  Pabrik di Tambun Selatan Terbakar, Dikabar Sempat Terjadi Ledakan

“Selama lebih dari 20 tahun, kami ada di sana, dan tidak pernah ada pemilik yang datang. Tiba-tiba di akhir 2024, seseorang mengaku telah membeli ruko itu,” katanya.

Ronny menambahkan, bahwa GIBAS hanya ingin melihat bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Ia justru terkejut ketika beberapa anggota GIBAS dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya rasa laporan itu salah alamat. Ruko itu digunakan untuk kantor organisasi, bukan perorangan. Lucu, ribuan anggota GIBAS sering ke sana, tapi yang dilaporkan hanya beberapa orang, termasuk saya,” tuturnya.

Seorang mantan petugas keamanan di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa sebelum ditempati GIBAS, kondisi ruko sangat memprihatinkan.

BacainD Juga:  Diduga Kangkangi Aturan, PT Samhana Transporter Buang Sampah di Titik Ilegal ?

“Dulu ruko ini sangat kotor, dipenuhi sampah, ilalang tinggi, atapnya bolong, dan temboknya retak-retak hampir roboh,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sengketa kepemilikan ruko masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. GIBAS menyatakan tetap membuka ruang dialog, untuk penyelesaian secara kekeluargaan, sambil menunggu kejelasan status hukum kepemilikan properti tersebut. (Pnd)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com